PROSEDUR PENUTUPAN ASURANSI PA PLUS + PHK
Prosedur Penutupan Pertanggungan Asuransi PA PLUS ditetapkan sebagai berikut:- PT. Bank ..... mengirimkan Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) melalui fax atau email kepada PT. Asuransi atas Pembiayaan yang akan diberikan kepada Koperasi/Badan Usaha untuk anggota/karyawannya dengan disertai Nota Analisa Pembiayaan (NAP) selanjutnya PT. Asuransi akan mengirimkan konfirmasi balasan atas permohonan tersebut melalui fax atau email yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
- Apabila asuransi PT. Asuransi menyetujui permintaan PT. Bank .... maka PT. Asuransi menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Permohonan Asuransi (SP3A).
- Setelah Surat Persetujuan Prinsip Permohonan Asuransi (SP3A) diterima PT. Bank .... selanjutnya PT. Bank .... mengirimkan daftar nominatif (nama karyawan/anggota Koperasi yang mengajukan pembiayaan) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Perjanjian Pembiayaan ditanda tangani antara Peserta dan Debitur Peserta yang sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk ini. Prosedur penutupan pertanggungan didasarkan pada daftar nominatif yang diterima dan disetujui oleh Pengelola selama periode pertanggungan, dengan mencantumkan :
a. Nama Peserta
b. Tanggal Lahir
c. Mulai Asuransi
d. Masa Asuransi
e. Nilai Pembiayaan
f. Lama Bekerja.
Penyampaian Deklarasi
merupakan Condition Precedent To
Liability.
Selanjutnya Pengelola akan menerbitkan
Sertifikat Asuransi Kecelakaan Diri Plus dan Nota Penagihan Kontribusinya.
Sertifikat Asuransi Kecelakaan Diri Plus adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk, dan merupakan dokumen yang
dikeluarkan oleh Pengelola sebagai dasar keikutsertaan Peserta dalam
pertanggungan di dalam Polis Induk ini, dimana didalamnya berisi data
pertanggungan.
Dalam hal Peserta tidak memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan di atas, maka haknya atas penggantian menjadi hilang.
Polis Induk ini beserta
seluruh klausul yang terlampir merupakan bagian integral, suatu kesatuan yang
utuh menyeluruh dan tidak dapat dipisahkan dari Polis Standar Asuransi
Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI), yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia (AAUI) (terlampir) kecuali ditetapkan lain dalam Polis
Induk ini.