PROSEDUR PENUTUPAN ASURANSI PA PLUS + PHK

PROSEDUR PENUTUPAN ASURANSI PA PLUS + PHK 

Prosedur Penutupan Pertanggungan Asuransi PA PLUS ditetapkan sebagai berikut:
  1.  PT. Bank .....  mengirimkan Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) melalui fax atau email kepada PT. Asuransi atas Pembiayaan yang akan diberikan kepada Koperasi/Badan Usaha untuk anggota/karyawannya dengan disertai Nota Analisa Pembiayaan (NAP) selanjutnya PT. Asuransi akan mengirimkan konfirmasi balasan atas permohonan tersebut melalui fax atau email yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. 
  2. Apabila asuransi PT. Asuransi  menyetujui permintaan PT. Bank .... maka PT. Asuransi  menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Permohonan Asuransi (SP3A). 
  3. Setelah Surat Persetujuan Prinsip Permohonan Asuransi (SP3A) diterima PT. Bank .... selanjutnya PT. Bank ....  mengirimkan daftar nominatif (nama karyawan/anggota Koperasi yang mengajukan pembiayaan) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Perjanjian Pembiayaan ditanda tangani antara Peserta dan Debitur Peserta yang sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk ini. Prosedur penutupan pertanggungan didasarkan pada daftar nominatif yang diterima dan disetujui oleh Pengelola selama periode pertanggungan, dengan mencantumkan : 
a.     Nama Peserta
b.    Tanggal Lahir
c.     Mulai Asuransi
d.    Masa Asuransi
e.     Nilai Pembiayaan
f.     Lama Bekerja.

Penyampaian Deklarasi merupakan Condition Precedent To Liability.

Selanjutnya  Pengelola akan menerbitkan Sertifikat Asuransi Kecelakaan Diri Plus dan Nota Penagihan Kontribusinya.

Sertifikat Asuransi Kecelakaan Diri Plus adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk, dan merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pengelola sebagai dasar keikutsertaan Peserta dalam pertanggungan di dalam Polis Induk ini, dimana didalamnya berisi data pertanggungan.

Dalam hal Peserta tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di atas, maka haknya atas penggantian menjadi hilang.

Polis Induk ini beserta seluruh klausul yang terlampir merupakan bagian integral, suatu kesatuan yang utuh menyeluruh dan tidak dapat dipisahkan dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI), yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) (terlampir) kecuali ditetapkan lain dalam Polis Induk ini.

Fungsi dan Tujuan Asuransi


Pengertian asuransi yang lain adalah suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.


 Fungsi dan Tujuan Asuransi

 Fungsi Utama (Primer)
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi, ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi atau santunan klaim.
2. Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung.
3. Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.



Fungsi Tambahan (Sekunder)
1. Export terselubungatas komoditas tak nyata.
2. Perangsang pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
3. Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings.
4. Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Tujuan Asuransi
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi  atau bekerja.

Contoh Cover Note Asuransi Kebakaran | Nota Penutupan Asuransi

NOTA PENUTUPAN ASURANSI ( COVER NOTE)

No. : CN.01/FIRE/KC-SYH/I/2015


PT. Bank...................................                                                  Jakarta, 01 Januari 2015
Jl................................................

UP. Yth Bapak / Ibu .................

 

Atas permintaan Tertanggung bersama ini kami konfirmasikan penerimaan penutupan Asuransi sbb. :

Jenis Asuransi                    : Asuransi Kebakaran (Fire PSAKI)
Tertanggung                        : PT. Bank...........................................QQ............
Alamat Risiko                     : Jl.........................................................................
Okupasi / Kode                  : Rumah Tinggal / .......
Harga Pertanggungan       : Rp..............................
Risiko Sendiri                     : 5% Of Claim yang disetujui
Periode Pertanggungan    : 01 Januari 2015 s/d 01 Januari 2016
Syarat & Kondisi:
  • Klausula Bank..............
  • Klausula Penyelesaian Sengketa "C"
  • Extra Contractual Obligation Exclusion 
  • Information Technologi Hazard Clarification Clause (NMA 2912)
  • Syarat-syarat Umum Dalam Klaim
  • Memorandum Dalam Pembayaran Premi
  • Subject To No Claims...........
Rate / Tarif Premi                : ......% Pertahun
Perhitungan Premi              : 
  • Harga Pertanggungan X Rate X Periode
  • Biaya Polis dan Materai                             
  • Total Premi                                                 

Masa Berlaku Cover Note ini akan berakhir bila polis sudah diterbitkan, maksimum 7 hari terhitung 01/01/2015

Pembayaran Premi Ke No Rek..........
PT. Bank................................................
A/n. PT. Asuransi..................................

Bukti pembayaran mohon di Fax ke no ....... atau emai ke........... 


 
 PT. Asuransi........................





Agus Hamzah

Kepala Cabang
    
  


Istilah-istilah Dalam Asuransi

Istilah Dalam Asuransi 

Agen 
merupakan orang-orang yang terikat dengan perusahaan asuransi yang bertindak untuk mencari nasabah, merundingkan ketentuan polis, dan melayani para pemegang polis.

Premi 

mudahnya kita sebut sebagai iuran, seperti layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi.

Polis 

adalah perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegan polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut. Polis asuransi sering juga disebut sebagai kontrak polis.

Risiko
Adalah kerugian yang dapat terjadi oleh individu yang dipertanggungkan.

Bancatafakul
adalah sebuah metode distribusi asuransi Syariah yang menggunakan bank Syariah sebagai penyalur.

Anuitas
adalah sebutan untuk orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam perhitunngan manfaat polis anuitas.

Aktuaris
sebutan untuk orang-orang secara professional telah menjalani pelatiahan dalam berbagai aspek teknis asuransi.

Reimburse 

atau reimbursement adalah istilah dimana perusahaan asuransi tidak dapat menanggung secara lansung segala biaya yang diperlukan oleh peserta asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara, rumah sakit atau klinik tidak bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka peserta asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu dapat di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut.

Periode pembayaran
atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi memberikan pilihan pada peserta asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun.

Manfaat tambahan
sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat tambahan diluar manfaat dasar, seperti manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaan asuransi memiliki istilah dan kriteria masing-masing dan bersifat opsional atau pilihan.

Nilai Pertanggungan
sering disebut sebagai uang pertanggungan, merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Sebagai contoh nilai pertanggungan penyakit kritis sebesar 500 juta dan lain sebagainya.

Penyakit bawaan
suatu kondisi kelainan atau cacat bawaan sejak lahir. Akibat virus, genetik, pola makan Ibu, dan sebagainya. Menyebabkan ketidaksempurnaan fungsi dari organ tubuh. Istilah lain adalah pre exisiting condition.

SPPA (Surat Permohonan Pengajuan Asuransi).
Suatu form berisi data calon peserta asuransi, didalamnya terkandung pertanyaan seputar hobi, kondisi kesehatan, bahkan kondisi kesehatan generasi sebelumnya. Form ini menentukan diterima atau tidaknya calon peserta asuransi, biasanya di gunakan juga laboratorium terhadap kondisi tertentu.

Uang pertanggungan dasar
merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Ini adalah manfaat dasar dari sebuah asuransi jiwa.

Usia masuk
adalah usia pada saat peserta asuransi diterima secara resmi pada suatu perusahaan asuransi.

Usia pertanggungan
menunjuk pada sampai usia berapakah manfaat dasar maupun manfaat tambahan berlaku pada sebuah kontrak asuransi.

Nilai tunai
menunjuk pada nilai atau hasil dari investasi atau tabungan di kurun waktu tertentu. Karena ini nvestasi maka tidak ada jaminan menghasilkan nilai tertentu.

Pemegang polis
adalah individu yang berkuasa penuh atas segala dana yang terkandung dalam suatu kontral asuransi jiwa terhadap seseorang individu. Pada anak di bawah umur maka pemegang polis adalah orang tua, pada dewasa pemegang polis hasur ada hubungan darah, atau peserta asuransi itu sendiri. Khusus pada level badan usaha, pemegang polis adalah badan usaha itu sendiri dengan melampirkan surat hubungan keterikatan kerja.

Lapsed
merupakan kondisi dimana polis atau kontrak asusransi sedang dalam masa tenggang akibat tidak terbayarnya premi atau iuran. Biasanya berlangsung 45 hari setelah keterlambatan bayar. Segala konsekwensi atau resiko keuangan tidak dibayar. Dengan kata lain off force.

In force
atau maksud sebenarnya adalah masih berlaku. In force berarti seluruh manfaat dan ketentuan dalam sebuah kontrak asuransi jiwa masih berlaku. Sebaliknya disebut off force.

Dana pertanggungan dasar
merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera.

Tertanggung utama
adalah yang namanya tertera sebagai peserta asuransi dan segala manfaat adalah ditujukan pada tertanggung utama. Tertanggung tambahan adalah orang tua bila anak dibawah umur.

Tertanggung tambahan
adalah terganggung atau individu diluar individu utama yang juga turut menentukan berlakunya manfaat pada tertanggung utama.

Klaim
Dalam istilah asuransi diartikan sebagai permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi.

Pengunjung