Dasar hukum asuransi syariah

Dasar hukum asuransi syariah

Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nila-nilai yang dalam ajaran Islam, yaitu al Qur’an dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodelogi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum islam.

Al Qur’an tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang praktik asuransi seperti yang ada saat ini. Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi ( al-ta’min) secara nyata dalam al qur’an. Walaupun begitu al qur’an masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi, seperti nilai dasar tolong-menolong, kerjasama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian di masa mendatang.

Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan (Q.s al-Hasyr:18)
“hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan”

Hadits tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad bersabda: “baarangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat.”

Dalam hukum positif yang menjadi dasar hukum dalam asuransi syariah adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang masih bersifat global. Sedangkan, dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah menggunakan pedoman fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. oleh karena fatwa DSN tersebut tidak memiliki kekuatan hukum maka dibentauk peraturan perundangan oleh pemerintah yang berkaitan dengan asuransi syariah.

0 Responses to “Dasar hukum asuransi syariah”

Posting Komentar

Pengunjung